wartanila, Cilacap — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap melawan rencana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk.
Bagi SPP PWK, rencana ini bukan sekadar persoalan restrukturisasi atau streamlining perusahaan. Ada pertanyaan mendasar, apakah penyederhanaan struktur korporasi akan memperkuat penguasaan negara, atau justru membuka ruang berkurangnya penguasaan negara?
Ketua Umum SPP PWK Cilacap, Dwi Jatmoko, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Sekretariat SPP PWK, Jalan MT Haryono, Cilacap, Rabu (9/9/2026).
“Kami tegas menolak jika penggabungan PDSI ke perusahaan terbuka berujung pada berkurangnya penguasaan negara atas bisnis drilling strategis. Jangan sampai atas nama streamlining, negara justru kehilangan kendali atas aset strategis yang dibangun puluhan tahun,” tegas Dwi.
Menurut Dwi, PDSI memiliki sejarah dan pengalaman panjang dalam pengeboran sumur-sumur minyak dan gas di berbagai wilayah Indonesia. PDSI juga memiliki intellectual capital yang nilainya sangat strategis dan tidak dapat dihitung hanya dari neraca aset perusahaan.
Di dalamnya terdapat akumulasi pengalaman lapangan, kemampuan rekayasa teknik, standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE), pengetahuan operasional, serta database karakteristik formasi migas yang diperoleh dari pengalaman panjang di lapangan.
“Rig bisa dibeli. Peralatan bisa didatangkan. Tetapi pengalaman puluhan tahun, pengetahuan lapangan, engineering capability, budaya keselamatan, dan database formasi migas tidak bisa dibeli dalam semalam,” ujar Dwi.
Karena itu, SPP PWK meminta pemerintah dan Pertamina melihat PDSI bukan semata-mata sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai bagian dari kapasitas strategis nasional dalam industri hulu migas.

Diketahui, PDSI merupakan entitas bisnis yang kepemilikannya 100% berada di bawah negara melalui Pertamina. Sedangkan Elnusa merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki negara.
Dalam kondisi tersebut, SPP PWK menilai rencana penggabungan membutuhkan kajian yang jauh lebih mendalam. Pemerintah harus memastikan bahwa agenda streamlining tidak menciptakan konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan awal penguatan Pertamina dan kepentingan nasional.
“Kami tidak menolak efisiensi. Yang kami tolak adalah jika efisiensi dijadikan alasan untuk mengorbankan penguasaan negara atas aset strategis,” tegasnya.
SPP PWK mengingatkan bahwa bisnis drilling memiliki posisi penting dalam rantai industri hulu migas. “Kalau drilling lemah, maka kita melemahkan salah satu fondasi kemampuan nasional di sektor hulu migas. Ini bukan perkara hari ini saja tapi menyangkut kemampuan Indonesia mengelola sumber daya energinya di masa depan,” ujar Dwi.
SPP PWK juga menegaskan, pengalihan bisnis drilling strategis ke dalam struktur perusahaan terbuka harus diuji secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi efisiensi dan kinerja keuangan.
Menurut Dwi, restrukturisasi perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas, yakni memperkuat bisnis dan memperbesar manfaat bagi negara, bukan sekadar mengubah struktur kepemilikan atau organisasi.
Untuk itu SPP PWK meminta Direksi Pertamina, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan perintah Presiden mengenai streamlining tetap sesuai dengan tujuan konstitusional, kepentingan negara, serta memberikan perlindungan terhadap pekerja.
SPP PWK Cilacap memastikan akan terus mengawal perkembangan rencana penggabungan tersebut dan menyuarakan aspirasi pekerja melalui jalur konstitusional.
“Kami berdiri bukan hanya untuk mempertahankan perusahaan. Kami berdiri untuk mempertahankan kompetensi nasional dan memastikan aset strategis negara tidak kehilangan penguasaan negara,” tegas Dwi.
SPP PWK menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh pihak tidak tergesa-gesa mengambil keputusan strategis sebelum seluruh dampak penggabungan PDSI ke Elnusa diuji secara menyeluruh.

